Tugas Pokok dan Fungsi
- TUGAS POKOK
Sesuai Tugas Pokok KADIN yang ditetapkan dalam Pasal 10 Anggaran Dasar KADIN, maka Tugas Pokok KADIN Provinsi Banten meliputi :
- memfasilitasi penciptaan sinergi antara Pengusaha di Provinsi Banten dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya,
- melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha di Provinsi Banten,
- mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijakan ekonomi di Provinsi Banten,
- memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Provinsi Banten,
- membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha di Provinsi Banten,
- membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Anggota Luar Biasa KADIN Provinsi Banten, sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha di Provinsi Banten,
- memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan Tingkat Provinsi Banten yang akan menerbitkan Sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan KADIN Indonesia,
- memberikan jasa-jasa layanan, dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase, dan rekomendasi mengenai usaha dari Pengusaha di Provinsi Banten, termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usaha dari Para Pengusaha di Provinsi Banten,
- melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dan Provinsi Banten, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987,
- meningkatkan efisiensi dunia usaha di Provinsi Banten, dengan menyediakan pelayanan dibidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan sebagainya,
- mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.
- FUNGSI
Sesuai dengan fungsi KADIN yang ditetapkan dalam Pasal 9 Anggaran Dasar KADIN, maka KADIN Provinsi Banten berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi :
- Bagi Pengusaha di Provinsi Banten,
- Antara Pengusaha di Provinsi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten,
- Antara Para Pengusaha di Provinsi Banten dengan Para Pengusaha dari luar Provinsi Banten serta Pengusaha Luar Negeri,
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah Perdagangan, Perindustrian, dan Jasa dalam arti luas yang mencakup kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan professional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
Berdasarkan ketentuan Ayat (10) Pasal 15 Anggaran Dasar KADIN, dalam mengembangkan dan memajukan Dunia Usaha di Provinsi Banten, maka KADIN Provinsi Banten menjalankan :
- Fungsi sebagai koordinator, pendorong dan fasilitator peningkatan kemampuan KADIN Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten,
- Fungsi memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha, sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha di Provinsi Banten.