Biro Barjas Pemprov Banten dan Kadin Provinsi Banten Gelar Rakor e-Purchasing

Biro Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Banten bersama pengurus Kadin dan asosiasi yang menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Provinsi Banten, menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan e-Purchasing Pengadaan Barang dan Jasa di Ballroom Bappeda Provinsi Banten pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Agenda itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sesuai Perpres itu, maka pemerintah diamanatkan untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa. 

Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang ICT/Kominfo Kadin Provinsi Banten, Nazir Danuarta Sudirman mengaku Kadin Provinsi Banten menyambut baik adanya undangan itu. Dia menyatakan sangat mendukung kegiatan tersebut, demi majunya duia usaha di Provinsi Banten.

"Kadin Provinsi Banten dan Ketua Asosiasi Usaha yang menjadi ALB Kadin Provinsi Banten akan mendukung Pemprov Banten dalam proses pengadaan Barang dan Jasa secara e-Purchasing by e-Katalog," ungkap Nazir Danuarta Sudirman.

Dia mengatakan, upaya Pemprov Banten melibatkan Kadin dan anggotanya dalam proses ini merupakan langkah positif, untuk bersama-sama membangun Provinsi Banten dengan azas transparansi dan persaingan yang sehat.

Keterlibatan pelaku usaha yang tergabung dalam proses pembangunan, menurut dia, tidak bisa diabaikan. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha sangat diperlukan.

"Pemerintah Provinsi Banten harus mengajak Kadin Banten dalam proses pwmbangunan di Banten, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1987, bahwa Kadin adalah mitra pemerintah sesuai di tingkatannya masing-masing," jelas Nazir Danuarta.

Di tingkat nasonal terangnya, Kadin Indonsesia dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sudah menandatangani nota kesepahaman bersama (Mo), tentang Penggunaan Produk dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

MoU itu lanjutnya, ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid dan Kepala LKPP, Hendrar Prihadi dengan MoU Nomor: MoU/210/KU/XII/2022 dan Nomor: 8 Tahun 2022. 

"Langkah itu hendaknya diikuti oleh Pemprov Banten dengan menjalin kerja sama dan membangun kesepahaman bersama dengan Kadin Provinsi Banten. Kadin siap menjalin kerja sama itu," tegs Nazir Danuarta Sudirman.*


Share This Post: